EKSTRAKURIKULER WAJIB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN (EWPK)
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan atau yang lebih dikenal dengan EWPK adalah penerapan pendidikan kepramukaan dalam pembelajaran sehari-hari. Peserta didik diajak untuk menggali leih jauh materi yang dipelajari dengan metode kepramukaan. Tujuan akhir pendidikan kepramukaan adalah peserta didik yang berkarakter dengan memiliki keterampilan hidup, kesehatan yang baik, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Website:
https://pramuka.smpn2purwokerto.sch.idyoutube:
https://www.youtube.com/@pragesprospendhatvInstagram:
https://www.instagram.com/pragesprospendhapwt/